Senin, 10 Oktober 2011

PROPERTY, PLANT, AND EQUIPMENT

  1. MEANING OF PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
Aset tetap (Property, Plant, and Equipment) adalah aset berwujud (tangible assets) yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, yang memiliki manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Istilah aset tetap digunakan untuk membedakannya dengan aset tidak berwujud, yang juga memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi tetapi tidak memiliki wujud fisik, serta nilainya tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh eksistensi fisik dari aset.

2.     APPLICABLE STANDARD AND SCOPE
Suatu entitas harus menerapkan IAS 16 dalam akuntansi untuk property, plant, and equipment kecuali bila standar akuntansi yang lain mewajibkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda dan tidak menerapkan beberapa item dari property, plant and equipment dalma ruang lingkup standar akuntansi lain, termasuk sebagai berikut :
a.       Aset tersedia untuk dijual (berdasarkan IFRS 5 Non – Current Assets Held for Sale and Discontinued Operation )
b.       Aset biologi yang berkaitan dengan kegiatan pertanian (Berdasarkan IAS 41 Agriculture )
c.       Eksplorasi dan evaluasi aset ( Berdasarkan IFRS 6 Exploration for and Evaluationof Mineral resources )
Dalam rangka untuk lebih memahami perlakuan akuntansi  dari IAS 16, pengetahuan yang tepat juga diperlukan dari perlakuan akuntansi  sehubungan dengan lease (IAS 17) and investment property (IAS 40).
·         IAS 17 menetapkan bagaimana mengklasifikasikan property, plant, and equipment yang di lease dan juga mengacu pada perlakuan akuntansi untuk beberapa aset, termasuk penyusutan.
·         Properti yang baru dibeli dalam tahap konstruksi yang akan menjadi investasi setelah konstruksi diakui sebagai property, plant and equipment. Setelah konstruksi selesai, properti menjadi investasi berdasarkan IAS 40.
·         Sebuah entitas menggunakan model biaya untuk investasi properti sesuai dengan IAS 40 yang harus menggunakan model biaya dalam IAS 16

3.     RECOGNITION
Suatu entitas harus mengakui property, plant, and equipment sebagai aset jika, dan hanya jika:
a.       Memiliki manfaat ekonomi dimasa mendatang yang akan mengalir ke entitas tersebut.
b.      Biaya nya dapat diukur dengan andal.
  •      MEASUREMENT AT RECOGNITION
Jumlah item yang diakui harus diukur biayanya (IAS 15). Menurut IAS 16 dan 15, Biaya didefinisikan sebagai :
·         Sejumlah uang yang dibayarkan atau nilai wajar dari pertimbangan lain yang diberikan untuk memperoleh aset pada waktu akuisisi atau konstruksi
·         Penerapan aset pada saat awal diakui sesuai dengan kebutuhan dari standar akuntansi yang lain. Contoh: IFRS 2 Share-based Payment (IAS 16.6)
A.     Elements of Cost
Elemen biaya adalah sebagai berikut :
·         Harga Beli,
·         Biaya Langsung, dan
·         Estimasi Biaya Pembongkaran (Estimated Dismantling Cost).
 
  •      MEASUREMENT AFTER RECOGNITION
Setelah pengukuran, Entitas harus memilih dua model sebagai berikut sebagai kebijakan akuntansi  untuk memasukkannya ke dalam kelas property, plant, and equipment.
1.      Model Biaya Historis
Jika entitas memilih model biaya sebagai kebijakan akuntansinya dalam mengukur property, plant and equipment, maka :
·         Biaya Historis
·         Dikurangi akumulasi Penyusutan, dan
·         Dikurang akumulasi kerugiaan atas penurunan

2.      Model revaluasi (IAS 16.29)
Dalam model revaluasi, setelah pengakuan aset, selanjutnya elemen – elemen aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur  dengan terpercaya (reliable) harus disajikan sebesar  nilai revaluasinya, yaitu:
·         Sebesar nilai wajar aset tetap pada saat tanggal revaluasi
·         Dikurangi dengan akumulasi penyusutan sesudah revaluasi
·         Dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai setelah revaluasi (IAS 16.31)
 
4.     DERECOGNITION
The carrying amount of an item of property, plan, and equipment should be derecognised :
1.       On disposal
2.       When no future economic benefits are expected from its use or disposal (IAS 16.67)
Keuntungan atau kerugian yang muncul akibat derecognition atas suatu aset harus dimasukkan kedalam laporan laba rugi ketika aset tersebut direcognised. Entitas tidak harus mengklasifikasikannya sebagai pendapatan (IAS 16.68).
·         Gain or Loss on Derecognition
Kerugian atau keuntungan yang muncul dari decognition atas aset tetap ditentukan sebagai perbedaan antara:
a.       The net disposal proceeds, if any, and
b.      The carrying amount of the item (IAS 16.71)

5.    DIFFERENCE
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:

Perihal
ED PSAK 16
(revisi 2011)
PSAK 16
(revisi 2007)
Pengecualian terhadap ruang lingkup
Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:
a. aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
b. pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
Ruang lingkup
Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
Hibah Pemerintah
Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
a. entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
b. hibah akan diperoleh.
Aset tetap yang tersedia untuk dijual

Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.

Depresiasi atas tanah

Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.
Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47: Tanah.


·         PERBEDAAN DENGAN IFRSs

ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:

1.       ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.

2.       ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.

3.       ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4.       ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.

5.       ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.

6.       IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.
 Daftar Pustaka :